Search

Hi! It's me Wana
Nice to see you..

I'm Wana. An INTP-T woman. I'm often thoroughly engaged in my own thoughts. I usually appear to others to be offbeat and unconventional. People may think i am a stereotypical “nerd” who may be shy or withdrawn around people i don’t know well. However, i become talkative and enthusiastic when i meet someone who shares my niche interests.

Tanpa Sadar Kamu adalah Pencuri?

Maraknya perkembangan media sosial membuat setiap orang semakin mudah untuk mengakses apa yang mereka butuhkan. Saat ini media sosial dapat menjadi ajang atau sarana bagi pengguna untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Beragam aktivitas yang biasanya hanya dikonsumsi bersama orang-orang terdekat bahkan dengan sangat mudah dijangkau oleh orang-orang yang berada di luar negeri sekalipun. Media sosial bisa menjadi sayap yang menolong seseorang untuk mengembangakan kreativitas diri. Namun dalam waktu yang bersamaan penggunaan media sosial juga dapat menjadi perisai tajam yang mampu membunuh identitas sesorang.

Banyaknya dampak positif dari penggunaan media sosial  tidak serta merta menutupi berbagai macam dampak negatif yang ditimbulkan. Seseorang bahkan tidak menyadari bahwa ia sedang menikmati konten positif yang bersifat haram.

Saya sedang berbicara tentang pelanggaran Hak Cipta. Kemudahan untuk mengakses bebagai macam foto, video, film, lagu, drama, e-book, software, serta aplikasi-aplikasi pendukung smartphone secara ilegal membuat orang-orang merasa sangat diuntungkan. Sayangnya, mereka lupa bahwa konsepsi mencuri tidak hanya mengambil benda atau barang  yang bisa disentuh tanpa seizin pemiliknya. Tetapi melakukan pembajakan dan menikmati hasil bajakan terhadap suatu produk adalah tindakan yang juga termasuk mencuri.

Di Indonesia tersedia berbagai macam situs yang menyediakan layanan untuk menonton secara ilegal. Salah satunya yang paling dikenal adalah IndoXXI yang telah resmi ditutup semenjak awal tahun 2020. Sayangnya ditutupnya situs tersebut tidak serta merta mengurangi pembajakan di Indonesia. Mungkin kalian akan kesulitan untuk menemukan film-film Indonesia yang baru release dari penyedia bajakan. Tetapi akan sangat mudah untuk menemukan film-film bajakan dari luar negeri. Ada banyak situs-situs yang menyebarkannnya, bahkan portal berita sekelas kumparan ikut membagikan link untuk menonton film secara ilegal. Tidak hanya itu. Selain penyebaran situs nonton gratis tapi haram, tersedia pula berbagai macam blog  yang mempublikasikan lagu dan e-book secara ilegal.

Kenapa kita dilarang untuk menikmati produk secara ilegal? Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Sesuai hukum Islam, kita dilarang untuk menikmati harta orang lain tanpa mendapat izin dari pemiliknya. Tidak akan berkah sesuatu yang kita ambil dari jalan haram dan mendzholimi orang lain.

Dalam Surah (Al-Baqarah : 188)

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”

Hadits riwayat Ahmad berkenaan dengan Harta Kekayaan

“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: “Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikitpun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…” (HR. Ahmad)

Dilansir dari BincangSyariah.com bahwa baik dari sisi penyedia maupun konsumen, penikmat produk yang ilegal hukumnya adalah Haram. Setiap bentuk pelanggaran HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeksor, mengedarkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram. Hal ini berlaku juga untul Hak Cipta yang terdaoat pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Teman-teman tentu tidak mau menjadi pencuri kan?

Maka mulai sekarang marilah memulai untuk menghargai karya-karya orang lain dengan cara berhenti mengakses produk-produk yang bersifat ilegal. Jika belum berkesempatan untuk mengakses film dari Netflix yang berbayar, teman-teman bisa menonton dari berbagai macam aplikasi seperti Viu, WeTv, Iflix dan Maxtream. Kemudian jika teman-teman belum bisa membeli buku original, jangan memilih alternatif untuk mendownload e-book secara ilegal ya!. Cobalah untuk membaca buku-buku yang tersedia dari berbagai aplikasi aplikasi resmi seperti iPusnas, strorial atau wattpad.

NB. Tetap ingat untuk menjaga kualitas tontonan dan bacaan y! Tentu kalian tahu apa yang baik dan tidak baik dikonsumsi :D

 

 

 

Komentar